Lewati ke konten utama
Forum Advokasi Halal Indonesia

Situs resmi Forum Advokasi Halal Indonesia

Mengawal ekosistem halal Indonesia yang adil, jujur, dan terpercaya

Lembaga independen yang memperjuangkan kepentingan pelaku usaha, pendamping PPH, penyelia halal, auditor, juru sembelih halal, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Ramadhan Fitria, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Pd., M.M, Ketua Umum Muhammad Sholeh, S.Pd., M.Pd, Sekretaris Jenderal
Ramadhan Fitria, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Pd., M.MKetua Umum
Muhammad Sholeh, S.Pd., M.PdSekretaris Jenderal
Dokumen regulasi
285
Peraturan & keputusan BPJPH
132
Regulasi halal daerah
50
Dokumen pembentukan & monografi
56

Sambutan Ketua Umum

Halal adalah amanah yang kita jaga bersama

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah SWT yang menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Kehalalan bukan sekadar label pada kemasan, melainkan amanah yang dijaga bersama — oleh pelaku usaha, pendamping, penyelia, auditor, juru sembelih, pengawas, hingga pembuat kebijakan.

Forum Advokasi Halal Indonesia hadir sebagai lembaga independen yang mengawal penyelenggaraan Jaminan Produk Halal agar berjalan adil, jujur, dan berpihak pada kemaslahatan. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan temuan, mendampingi pelaku usaha kecil menghadapi kewajiban sertifikasi, dan menyuarakan aspirasi ekosistem halal kepada pemerintah.

Melalui laman ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi. Semoga ikhtiar ini bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi bangsa.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ramadhan Fitria, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Pd., M.M
Ramadhan Fitria, S.Pd., S.H., S.Kom., M.Pd., M.MKetua Umum Forum Advokasi Halal Indonesia

Tentang kami

Forum Advokasi Halal Indonesia

Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) secara resmi didirikan dengan dikeluarkannya SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2025. Organisasi ini dibentuk sebagai tanggapan langsung terhadap kebutuhan yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bab VIII dari UU ini, pasal 53 ayat 1 menyatakan, "Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH". Ayat 2 lebih lanjut menjelaskan bahwa peran serta tersebut dapat meliputi: 1. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan 2. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.

Implementasi dari ayat tersebut, khususnya pada ayat 3, mengharuskan masyarakat dalam perannya mengawasi produk halal beredar untuk melibatkan diri dalam bentuk pengaduan atau pelaporan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Melalui kehadiran FAHI, kerangka kerja untuk melibatkan masyarakat secara lebih struktural dan sistematis dalam penyelenggaraan jaminan produk halal mulai terbentuk. Organisasi ini memainkan peran kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal, serta memberikan edukasi tentang cara mengidentifikasi produk yang tidak memenuhi standar halal.

Berkembangnya regulasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juga memperluas cakupan dan kedalaman partisipasi masyarakat dalam jaminan produk halal. Pasal 53 ayat 1-3 menegaskan kembali dan memperluas peran masyarakat dengan menyertakan kegiatan seperti pendampingan dalam Proses Pengajuan Halal (PPH), publikasi status pendampingan produk, dan pengawasan produk halal yang beredar.

Dalam praktiknya, FAHI tidak hanya berfokus pada advokasi dan pengawasan tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam dialog kebijakan dengan pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi dan praktik industri sesuai dengan kebutuhan konsumen dan pelaku industri. Kehadiran FAHI, oleh karena itu, mendukung pemerintah dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan halal di Indonesia berjalan dengan efektif, transparan, dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Melalui kerja keras dan dedikasi, FAHI telah menjadi suara yang kuat dalam advokasi halal, memastikan bahwa kepentingan umat Islam dan konsumen pada umumnya terwakili dengan baik dalam diskusi nasional mengenai kehalalan produk. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar halal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia.

Visi

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang penuh kesadaran dan apresiasi terhadap nilai dan standar halal, memastikan setiap aspek kehidupan mendukung praktik halal yang autentik, sesuai syariat Islam, dan diakui secara global.

Misi

  1. Meningkatkan Kesadaran HalalMeningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya konsumsi dan penggunaan produk halal melalui edukasi dan advokasi yang berkelanjutan.
  2. Pendidikan dan PelatihanMemberikan pendidikan dan pelatihan komprehensif kepada pelaku usaha tentang proses sertifikasi halal, memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar yang diakui.
  3. Pembinaan SDM Industri HalalMembina dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bergerak di industri halal, memastikan keahlian dan pengetahuan yang relevan.
  4. Riset dan PengembanganMendukung penelitian dan pengembangan dalam standar produk halal, berkolaborasi dengan lembaga akademis dan penelitian untuk inovasi terus-menerus.
  5. Kerjasama StrategisMembangun dan memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung dan mempromosikan standar halal.
  6. Advokasi dan Diskusi PublikBerpartisipasi aktif dalam forum dan diskusi untuk mempromosikan dan meningkatkan standar halal baik di tingkat nasional maupun internasional.

Satu forum, seluruh ekosistem

Advokasi untuk setiap lini ekosistem halal

Kehalalan produk ditentukan oleh banyak tangan. FAHI berdiri di tengah — menguatkan, melindungi, dan mengawal setiap pemangku kepentingan.

Pelaku usaha & UMK

Pendampingan kepatuhan sertifikasi halal — reguler maupun self declare — dan advokasi bila pelaku usaha dirugikan dalam proses JPH.

Peran FAHI
  • Edukasi kewajiban bersertifikat halal dan tahapan pemberlakuannya (wajib halal 17 Oktober 2026 bagi produk yang telah melewati masa penahapan).
  • Pendampingan memilih skema: self declare (UMK, melalui Pendamping PPH) atau reguler (melalui LPH).
  • Advokasi keberatan atas sanksi administratif dan hambatan layanan (Peraturan BPJPH 2/2026).
  • Edukasi pemisahan fasilitas, penyelia halal, label halal, dan pelaporan perubahan bahan.

Pendamping PPH

Penguatan kapasitas dan perlindungan Pendamping Proses Produk Halal yang memverifikasi dan memvalidasi pernyataan halal UMK.

Peran FAHI
  • Pembinaan integritas: verifikasi lapangan yang jujur, tanpa foto/dokumen palsu, tanpa konflik kepentingan.
  • Advokasi kesejahteraan dan kejelasan beban kerja (penyelesaian pendampingan paling lama 10 hari kerja).
  • Forum berbagi praktik baik dan penyelesaian kendala sistem SIHALAL.

Penyelia halal

Dukungan bagi penyelia halal sebagai penjaga Sistem Jaminan Produk Halal di internal pelaku usaha.

Peran FAHI
  • Peningkatan kompetensi dan sertifikasi penyelia halal.
  • Pendampingan penerapan SJPH: bahan, proses, fasilitas, dan ketertelusuran.
  • Saluran konsultasi bila penyelia menghadapi tekanan yang mengancam kehalalan produk.

Auditor halal & LPH

Mendorong pemeriksaan kehalalan yang profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Peran FAHI
  • Advokasi standar pemeriksaan menyeluruh: bahan, proses, penyembelihan, lokasi, peralatan, distribusi, dan SJPH.
  • Menyalurkan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik auditor atau LPH.
  • Kajian kebijakan biaya, durasi, dan akreditasi LPH.

Juru sembelih halal

Perlindungan dan peningkatan kompetensi juru sembelih halal serta kelayakan Rumah Potong Hewan/Unggas.

Peran FAHI
  • Edukasi penyembelihan sesuai syariat dan kesejahteraan hewan.
  • Advokasi sertifikasi kompetensi juleha dan fasilitasi RPH/RPHU halal di daerah.
  • Pengawasan masyarakat atas peredaran daging yang tidak jelas kehalalannya.

Pengawas JPH

Mitra pengawasan: meneruskan temuan masyarakat kepada Pengawas JPH di BPJPH, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

Peran FAHI
  • Menghimpun, memverifikasi awal, dan meneruskan laporan masyarakat secara tertib.
  • Mendorong keterbukaan hasil pengawasan dan pengumuman sanksi sebagaimana diatur Peraturan BPJPH 2/2026.
  • Sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan pasar, rumah makan, dan produk impor.

Regulasi & kebijakan

Advokasi kebijakan kepada BPJPH, kementerian, DPR, dan pemerintah daerah berbasis kajian lapangan dan aspirasi pelaku ekosistem.

Peran FAHI
  • Kajian dan masukan atas peraturan pelaksana UU JPH, termasuk evaluasi implementasi.
  • Audiensi dan pernyataan sikap organisasi atas isu krusial JPH.
  • Mendorong lahirnya peraturan daerah fasilitasi produk halal dan perlindungan UMK.

Menemukan pelanggaran?

Laporkan kepada kami. Setiap laporan diverifikasi dan dapat diteruskan ke BPJPH atau instansi berwenang.

Buat laporan

Laporan masyarakat

Lima langkah, tanpa ribet

Peran serta masyarakat dalam pengawasan Jaminan Produk Halal dijamin undang-undang. Kategori laporan mengacu Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.

Mulai melapor
  1. 1

    Isi laporan

    Pilih pihak terlapor dan jenis dugaan pelanggaran, lalu ceritakan kronologinya.

  2. 2

    Lampirkan bukti

    Unggah foto produk, label, atau dokumen pendukung (opsional, maks. 3 foto).

  3. 3

    Simpan nomor laporan

    Anda menerima nomor laporan & kode akses melalui email untuk memantau status.

  4. 4

    Diverifikasi tim FAHI

    Laporan diperiksa, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

  5. 5

    Diteruskan bila perlu

    Temuan diteruskan ke BPJPH atau instansi berwenang dengan surat resmi FAHI.

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban? Tanyakan kepada Tanya FAHI di pojok kanan bawah, atau hubungi sekretariat.

Apa itu Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI)?

FAHI adalah organisasi resmi berbadan hukum (SK Kemenkumham AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2025) yang bergerak di bidang advokasi, edukasi, dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Apakah FAHI bagian dari pemerintah atau BPJPH?

Bukan. FAHI adalah lembaga independen masyarakat sipil. Kami bermitra dan menyampaikan masukan kepada BPJPH serta instansi terkait, namun kewenangan sertifikasi dan pengenaan sanksi tetap berada pada pemerintah.

Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran halal?

Gunakan formulir Laporan Masyarakat. Anda akan mendapatkan nomor laporan dan kode akses untuk memantau status. Identitas pelapor dapat dirahasiakan. Anda juga dapat melapor langsung ke BPJPH melalui layanan@halal.go.id.

Kapan kewajiban bersertifikat halal berlaku?

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang telah melewati masa penahapan berlaku sejak 17 Oktober 2026. Produk dan bahan tertentu dikecualikan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 301 Tahun 2026 — dokumennya tersedia di pustaka regulasi.

Saya pelaku UMK, apakah bisa dibantu proses sertifikasi?

Bisa. FAHI memberikan edukasi dan pendampingan memilih skema yang tepat (self declare melalui Pendamping PPH atau reguler melalui LPH), serta advokasi bila Anda mengalami kendala layanan.

Bagaimana memastikan surat atau sertifikat dari FAHI asli?

Setiap dokumen resmi FAHI memuat kode QR. Pindai QR tersebut atau masukkan nomornya di halaman Verifikasi Dokumen.

Kawal kehalalan bersama, wujudkan ekosistem halal yang adil.

Temukan dugaan pelanggaran jaminan produk halal? Sampaikan kepada kami — identitas Anda dapat dirahasiakan.