Apa itu Pelabelan?

Pelabelan dalam konteks halal adalah tindakan penandaan atau pemberian label pada produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Pelabelan halal biasanya dilakukan setelah produk memperoleh sertifikasi halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau lembaga halal yang diakui. Fungsi utama pelabelan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal.
Proses pelabelan dimulai setelah produk lolos dari audit dan inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Produk yang dinyatakan halal kemudian diberikan izin untuk mencantumkan label halal di kemasannya. Label ini mencakup logo halal yang resmi, biasanya berbentuk simbol atau tanda yang diakui oleh BPJPH, serta nomor sertifikat halal produk tersebut. Dengan adanya label ini, konsumen bisa dengan mudah mengidentifikasi produk halal di pasaran.
Salah satu syarat utama dalam pelabelan halal adalah kejujuran dan transparansi. Label halal tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan konsumen. Jika suatu produk telah dinyatakan halal, maka label halal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dicantumkan dengan jelas pada kemasan produk. Produk yang menggunakan label halal palsu atau tidak sesuai dengan standar halal dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan sertifikat halal.
Selain itu, pelabelan harus mencakup informasi yang lengkap tentang produk, termasuk komposisi, bahan tambahan, serta informasi yang relevan lainnya. Semua bahan yang digunakan dalam produk harus jelas tercantum dan disertifikasi halal. Ini penting karena beberapa bahan, terutama bahan tambahan seperti pewarna, pengawet, atau penstabil, mungkin berasal dari sumber non-halal jika tidak diawasi dengan baik.
Pelabelan halal juga harus memperhatikan aspek visual dan lokasi label. Label halal harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Biasanya, label ini dicantumkan di bagian depan atau belakang kemasan, bersama dengan informasi penting lainnya seperti kandungan gizi dan tanggal kedaluwarsa. Logo halal harus dicetak dengan warna dan ukuran yang kontras sehingga mudah dikenali oleh konsumen Muslim.
Selain produk pangan, pelabelan halal juga berlaku untuk produk non-pangan, seperti kosmetika, obat-obatan, dan produk rumah tangga. Prinsip yang sama diterapkan, di mana produk harus melalui proses sertifikasi halal dan hanya boleh mencantumkan label halal setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Pelabelan halal pada produk non-pangan menjadi semakin penting, karena banyak konsumen Muslim yang semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk yang sesuai dengan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Pelabelan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi produk halal. Selama penyimpanan dan pengangkutan, label halal memastikan bahwa produk dipisahkan dari produk non-halal dan tetap terjaga dari kontaminasi. Dalam rantai distribusi, label halal membantu menjaga integritas produk dan memastikan bahwa produk halal yang sampai ke tangan konsumen tetap terjaga kehalalannya.
Dengan adanya pelabelan yang benar dan sesuai standar, produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal mereka. Pelabelan halal tidak hanya membantu konsumen dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka, tetapi juga menunjukkan komitmen produsen dalam mematuhi peraturan halal yang berlaku. Dengan demikian, pelabelan menjadi elemen kunci dalam industri halal global.