Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) secara resmi didirikan dengan dikeluarkannya SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0001408.AH.01.07 Tahun 2025. Organisasi ini dibentuk sebagai tanggapan langsung terhadap kebutuhan yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Bab VIII dari UU ini, pasal 53 ayat 1 menyatakan, "Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH". Ayat 2 lebih lanjut menjelaskan bahwa peran serta tersebut dapat meliputi: 1. melakukan sosialisasi mengenai JPH; dan 2. mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar.

Implementasi dari ayat tersebut, khususnya pada ayat 3, mengharuskan masyarakat dalam perannya mengawasi produk halal beredar untuk melibatkan diri dalam bentuk pengaduan atau pelaporan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), "Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH."

Melalui kehadiran FAHI, kerangka kerja untuk melibatkan masyarakat secara lebih struktural dan sistematis dalam penyelenggaraan jaminan produk halal mulai terbentuk. Organisasi ini memainkan peran kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal, serta memberikan edukasi tentang cara mengidentifikasi produk yang tidak memenuhi standar halal.

Berkembangnya regulasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juga memperluas cakupan dan kedalaman partisipasi masyarakat dalam jaminan produk halal. Pasal 53 ayat 1-3 menegaskan kembali dan memperluas peran masyarakat dengan menyertakan kegiatan seperti pendampingan dalam Proses Pengajuan Halal (PPH), publikasi status pendampingan produk, dan pengawasan produk halal yang beredar.

Dalam praktiknya, FAHI tidak hanya berfokus pada advokasi dan pengawasan tetapi juga berkontribusi secara aktif dalam dialog kebijakan dengan pemerintah untuk memastikan bahwa regulasi dan praktik industri sesuai dengan kebutuhan konsumen dan pelaku industri. Kehadiran FAHI, oleh karena itu, mendukung pemerintah dalam memastikan bahwa implementasi kebijakan halal di Indonesia berjalan dengan efektif, transparan, dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Melalui kerja keras dan dedikasi, FAHI telah menjadi suara yang kuat dalam advokasi halal, memastikan bahwa kepentingan umat Islam dan konsumen pada umumnya terwakili dengan baik dalam diskusi nasional mengenai kehalalan produk. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar halal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia.