Siapa itu Pendamping Proses Produk Halal (P3H)?

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah individu yang bertugas untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal, khususnya dalam penerapan dan pengelolaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). P3H memiliki peran penting dalam membantu UMK memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH.
Pendamping P3H berfungsi sebagai verifikator dan validator atas pernyataan kehalalan yang disampaikan oleh pelaku usaha. Mereka memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan distribusi produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Selain itu, P3H juga membantu UMK dalam melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal, seperti daftar bahan dan proses produksi.
Dalam menjalankan tugasnya, P3H harus memiliki pengetahuan mendalam tentang syariat Islam yang berkaitan dengan kehalalan produk. Oleh karena itu, calon pendamping P3H diwajibkan mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh BPJPH atau lembaga keagamaan yang diakui. Setelah lulus pelatihan, mereka akan mendapatkan sertifikat dan dapat resmi bertugas sebagai pendamping P3H.
P3H tidak hanya bertanggung jawab dalam proses verifikasi dan validasi, tetapi juga harus menjaga integritas dan objektivitas selama pendampingan. Mereka harus bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha dan BPJPH. Kode etik yang ketat mengatur tugas P3H untuk selalu memprioritaskan kehalalan produk, serta menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Syarat menjadi P3H cukup ketat. Selain harus warga negara Indonesia yang beragama Islam, pendamping P3H juga harus memiliki minimal ijazah setingkat SMA atau sederajat, serta memiliki pemahaman yang luas tentang syariat Islam terkait kehalalan produk. Ini penting karena mereka berperan sebagai pendamping yang membantu pelaku usaha memahami dan menerapkan proses produksi yang sesuai dengan standar halal.
Proses pendampingan P3H dilakukan secara terstruktur, dimulai dari pendaftaran pelaku usaha ke sistem SIHALAL, verifikasi dokumen, hingga asistensi dalam sidang fatwa di Komite Fatwa MUI. Peran P3H tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga membantu mempercepat proses sertifikasi bagi UMK, terutama dalam konteks self-declare, di mana pelaku usaha menyatakan kehalalan produk mereka.
Pendamping P3H memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga standar kehalalan, terutama bagi UMK yang sering kali menghadapi kendala dalam memahami dan menerapkan aturan halal yang ketat. Dengan adanya pendamping, diharapkan proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah diakses oleh pelaku UMK, sehingga semakin banyak produk halal yang beredar di masyarakat.
Secara keseluruhan, P3H berperan sebagai pilar penting dalam ekosistem sertifikasi halal. Mereka tidak hanya membantu pelaku usaha dalam proses administratif, tetapi juga memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk halal tetap terjaga.