FAHI Desak Proses Hukum Tegas atas Skandal Produk Halal Berunsur Babi: Usut sebagai Penipuan dan Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal

FAHI Desak Proses Hukum Tegas atas Skandal Produk Halal Berunsur Babi: Usut sebagai Penipuan dan Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal

Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat skandal produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi sebagai kelalaian administratif, melainkan sebagai bentuk penipuan publik dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Ketua Umum FAHI, Adhan Chaniago, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan hanya dengan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran. “Ini bentuk penipuan publik yang terstruktur dan harus dijerat dengan pasal pidana, termasuk menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Jaminan Produk Halal,” tegasnya.

 

Menurut FAHI, konsumen Indonesia, terutama umat Islam, telah dirugikan secara moral, psikologis, dan materiil akibat kelalaian dan manipulasi dalam proses sertifikasi produk halal. Sertifikasi yang seharusnya menjamin kehalalan produk ternyata gagal berfungsi akibat lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran di berbagai level, mulai dari produsen, Penyelia Halal, Auditor Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga oknum Komisi Fatwa MUI yang menetapkan Ketetapan Halal (KH) produk bermasalah tersebut.

 

Lebih lanjut, FAHI menyoroti pentingnya menjadikan kasus ini sebagai momen perbaikan sistemik. “Kami minta pelaku usaha yang terlibat diproses secara hukum pidana dan perdata. Jangan hanya produsen, tetapi seluruh rantai yang terlibat dalam pemberian label halal palsu atau keliru harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Adhan.

 

Undang-Undang Jaminan Produk Halal secara tegas menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dan prosesnya harus transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i. Bila ditemukan pelanggaran, UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang secara sengaja atau lalai menyebabkan produk tidak sesuai dengan label halal yang tercantum.

 

Dengan tekanan publik yang semakin kuat dan kekecewaan masyarakat Muslim yang makin meluas, FAHI mendorong agar pemerintah tidak ragu mengambil langkah hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan halal nasional.