Skandal Produk Halal Berbabi: Tindak Tegas Penyelia Halal , Auditor Halal, dan LPH Terlibat

Indonesia dikejutkan oleh skandal besar terkait sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi, meskipun sebagian besar produk tersebut telah bersertifikat halal. Temuan ini diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui hasil uji laboratorium yang memastikan adanya DNA babi dalam produk-produk tersebut.
Produk-produk yang terbukti terkontaminasi tersebut meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat. Mayoritas produk ini diimpor dari luar negeri seperti China dan Filipina namun dipasarkan dengan label halal di Indonesia.
Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas bukan hanya terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap Penyelia Halal, Auditor Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Ketua Umum FAHI, Adhan Chaniago, menegaskan, "Kasus ini bukan hanya tanggung jawab perusahaan semata, tetapi juga akibat kelalaian dan kurangnya integritas dari Penyelia Halal, Auditor Halal, serta LPH yang bertanggung jawab dalam proses sertifikasi. Mereka wajib dikenakan sanksi tegas dan diusut secara hukum agar kejadian ini tidak terulang kembali."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar di Indonesia harus melalui proses verifikasi ketat oleh BPJPH dan LPH sebelum dinyatakan halal. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi mulai dari penarikan produk, pencabutan sertifikat halal, hingga sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menipu atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai produk yang mereka jual. Pelanggaran dalam kewajiban ini bisa mengakibatkan sanksi administratif, pidana, bahkan pencabutan izin operasional.
Saat ini, BPJPH telah menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal. Evaluasi ini mencakup pula pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja Penyelia Halal, Auditor Halal, serta LPH untuk memastikan integritas proses sertifikasi halal di masa depan.
Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan menegaskan pentingnya profesionalisme serta integritas tinggi di semua tingkat pengawasan halal, demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal di Indonesia.