FAHI Desak Investigasi Menyeluruh atas Produk Mengandung Babi yang Bersertifikat Halal: Pelanggaran Serius Kepercayaan Publik

Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) secara tegas mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap kasus produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi namun tetap menyandang label halal. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip jaminan halal dan pengkhianatan atas kepercayaan umat Islam terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia terutama terkait Ketetapan Halal (KH) yang diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Ketua Umum FAHI, Adhan Chaniago, menilai bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata, tetapi harus dikaji sebagai kegagalan sistemik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari importir, produsen, penyelia halal, auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), laboratorium uji, hingga oknum yang terlibat dalam pengesahan Ketetapan Halal (KH).
“Ini bukan hanya persoalan label, tetapi menyangkut akidah umat. Produk yang mengandung babi namun disertifikasi halal telah menyesatkan konsumen Muslim dan melecehkan prinsip perlindungan konsumen halal yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” tegas Adhan.
FAHI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk impor, khususnya makanan ringan seperti marshmallow dan jelly yang banyak dikonsumsi oleh anak-anak. Kasus ini menunjukkan pentingnya sistem sertifikasi halal yang lebih akuntabel, transparan, dan diawasi ketat oleh lembaga berwenang agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum atau korporasi yang hanya mengejar keuntungan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk yang diperdagangkan.
FAHI meminta agar pemerintah tidak hanya menarik produk dari peredaran, tetapi juga memberikan sanksi pidana dan administratif kepada semua pihak yang terlibat, baik individu maupun lembaga, sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Skandal ini menjadi cermin penting bagi pembenahan menyeluruh sistem jaminan halal nasional, termasuk reformasi tata kelola lembaga-lembaga yang terlibat di dalamnya, untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen Muslim di Indonesia.