Skandal Produk Halal Berbabi: FAHI Tuntut Tindak Tegas Hingga Penutupan Perusahaan

Indonesia tengah diguncang oleh temuan mengejutkan terkait sembilan produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi, padahal sebagian besar telah memiliki sertifikat halal. Fakta ini diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menemukan DNA babi dalam produk melalui uji laboratorium.
Produk-produk yang tercemar tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat. Mayoritas produk ini merupakan produk impor dari negara-negara seperti China dan Filipina, namun bebas dijual di pasar domestik dengan label halal.
Forum Advokasi Halal Indonesia (FAHI) mengecam keras kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera menutup perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketua Umum FAHI, Adhan Chaniago, menegaskan, "FAHI berharap BPJPH tidak sekadar menarik produk dari peredaran, tetapi juga harus menutup perusahaan yang bersangkutan. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Penyelia Halal yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal, LPH yang membantu proses tersebut, Auditor Halal yang bertugas saat audit, laboratorium pengujian, hingga oknum Komisi Fatwa MUI yang menetapkan Ketetapan Halal (KH) harus diusut tuntas."
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar dan dikonsumsi di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal setelah melalui proses verifikasi ketat oleh BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi berupa penarikan produk dari pasar, pencabutan sertifikat halal, hingga sanksi pidana bagi pelaku yang sengaja menipu konsumen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa produsen dan distributor wajib memberikan informasi yang jelas dan benar terkait produk yang dipasarkan. Pelanggaran atas kewajiban ini, khususnya yang merugikan konsumen secara materi maupun imateri, dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.
BPJPH kini telah menarik produk-produk bermasalah dari peredaran, dan pemerintah sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi halal untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, impor, dan distribusi produk di Indonesia, agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga integritas produk halal demi menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen.