Apa Saja Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?

Apa Saja Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan suatu rangkaian prosedur dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi produk halal berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. SJPH mengatur segala aspek yang berkaitan dengan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga distribusi produk ke konsumen. Untuk menerapkan SJPH dengan benar, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Salah satu kriteria utama dalam SJPH adalah komitmen manajemen. Pelaku usaha harus memiliki komitmen yang kuat untuk mematuhi dan menerapkan SJPH secara konsisten dalam setiap tahap produksi. Komitmen ini mencakup kebijakan perusahaan yang mendukung penerapan sistem halal, penyediaan sumber daya yang memadai, dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Komitmen ini juga diwujudkan dalam pembentukan tim penyelia halal yang bertugas memastikan semua prosedur halal dilaksanakan dengan baik.

Kriteria kedua adalah penggunaan bahan baku yang halal dan terjamin kehalalannya. Setiap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi harus berasal dari sumber yang halal dan telah bersertifikasi halal. Jika bahan baku tidak memiliki sertifikat halal, pelaku usaha harus menyediakan dokumen pendukung yang valid yang menjelaskan asal usul bahan tersebut. Pemantauan terhadap rantai pasok bahan baku sangat penting untuk memastikan tidak ada bahan haram yang masuk ke dalam proses produksi.

Proses produksi yang halal merupakan kriteria ketiga dalam SJPH. Dalam setiap tahap produksi, perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada kontaminasi antara produk halal dan non-halal. Fasilitas produksi, peralatan, dan mesin yang digunakan untuk produk halal harus dipisahkan dari yang digunakan untuk produk non-halal. Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan prosedur pencucian yang sesuai untuk membersihkan alat-alat dari kontaminasi bahan yang tidak halal.

Kriteria keempat adalah adanya pemantauan dan audit internal secara berkala. Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan audit internal secara rutin guna memastikan bahwa seluruh sistem SJPH berjalan dengan baik. Audit ini mencakup pemeriksaan terhadap bahan baku, proses produksi, serta pengelolaan distribusi produk. Hasil audit internal harus didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari komitmen transparansi.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki penanganan yang tepat terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Jika dalam proses produksi ditemukan produk yang tidak sesuai dengan standar halal, produk tersebut harus dipisahkan dan ditangani dengan cara yang tepat, misalnya dengan memusnahkan produk tersebut atau menggunakannya untuk tujuan lain yang diperbolehkan.

Kriteria berikutnya adalah pelatihan dan peningkatan kompetensi karyawan. Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh karyawan yang terlibat dalam proses produksi memahami dan mengikuti ketentuan halal. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang kehalalan bahan baku, prosedur produksi halal, serta cara menangani produk agar tidak tercemar dengan bahan non-halal. Dengan pelatihan yang tepat, karyawan dapat memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan standar halal.

Kriteria penting lainnya adalah pengelolaan dokumen yang baik. Pelaku usaha harus memiliki sistem dokumentasi yang memadai untuk mencatat seluruh tahapan dalam penerapan SJPH. Dokumentasi ini meliputi catatan bahan baku, hasil audit internal, serta sertifikasi halal yang diterima. Pengelolaan dokumen yang baik akan memudahkan pelaku usaha dalam menunjukkan kepatuhan mereka terhadap standar halal ketika diaudit oleh pihak berwenang.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, pelaku usaha dapat memastikan bahwa seluruh proses produksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tidak hanya membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi halal, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal dan sesuai dengan syariat Islam.