5 Kewajiban Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

5 Kewajiban Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memiliki peran penting dalam memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Tugas-tugas yang diemban P3H tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga etis, dengan tujuan menjaga integritas proses sertifikasi halal. Dalam menjalankan tugasnya, P3H memiliki lima kewajiban utama yang harus dipenuhi.

Pertama, P3H berkewajiban untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna mendapatkan pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal. Hal ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pemerintah, BPJPH, LP3H, dan pelaku usaha lokal. P3H harus memastikan bahwa calon pelaku usaha yang dibimbing memenuhi persyaratan administratif dan syariat Islam yang berlaku untuk sertifikasi halal.

Kewajiban kedua P3H adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan permohonan sertifikasi halal di lokasi usaha pelaku usaha. Proses verifikasi ini meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi, kebersihan tempat produksi, hingga pengemasan produk. P3H bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aspek produksi sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Validasi ini penting untuk memastikan kebenaran pernyataan halal yang diajukan pelaku usaha.

Ketiga, P3H diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha selama dan setelah proses sertifikasi halal berlangsung. Data yang diperoleh dari pelaku usaha, seperti resep, metode produksi, dan informasi bisnis lainnya, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pelaku usaha dan menjaga kepercayaan mereka terhadap P3H serta proses sertifikasi halal.

Keempat, P3H harus melaksanakan tugas pendampingan dengan benar, jelas, jujur, serta menjaga kode etik yang telah disepakati dalam pakta integritas. Kode etik ini mencakup sikap profesionalisme, integritas, dan objektivitas dalam menjalankan tugas. P3H diharapkan untuk bersikap adil dan tidak berpihak, serta memberikan bimbingan yang akurat dan tidak menyesatkan. Pelaksanaan tugas yang baik akan memastikan bahwa proses sertifikasi halal berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Kewajiban kelima P3H adalah menyampaikan laporan setiap enam bulan sekali kepada LP3H. Laporan ini mencakup hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan, serta perkembangan pelaku usaha selama proses pendampingan. Laporan ini penting untuk memantau kemajuan pelaku usaha dan memastikan bahwa mereka tetap berada pada jalur yang sesuai dengan standar kehalalan. Laporan berkala ini juga membantu LP3H dan BPJPH dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja P3H.

Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban ini, P3H berperan sebagai pengawal proses sertifikasi halal yang transparan dan bertanggung jawab. Mereka tidak hanya bertugas memeriksa aspek teknis dari proses produksi, tetapi juga menjaga integritas proses dengan memastikan bahwa semua tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, lima kewajiban P3H mencakup aspek teknis, komunikasi, kerahasiaan, etika, dan pelaporan. Kewajiban-kewajiban ini memastikan bahwa setiap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal telah melalui proses yang tepat, dan pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang efektif dan profesional.