Alur Sertifikat Halal Reguler (Mandiri)

Alur Sertifikat Halal Reguler (Mandiri)

Sertifikasi halal reguler (mandiri) adalah proses sertifikasi yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini mencakup beberapa tahapan penting yang harus dilalui oleh pelaku usaha agar produk mereka dapat secara resmi dinyatakan halal. Proses sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasaran telah sesuai dengan syariat Islam.

Langkah pertama dalam alur sertifikasi halal reguler (mandiri) adalah pendaftaran oleh pelaku usaha melalui platform ptsp.halal.go.id. Di sini, pelaku usaha harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi terkait produk yang akan disertifikasi. Setelah proses pendaftaran selesai, BPJPH akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa pendaftaran telah diterima.

Setelah dokumen pendaftaran diterima, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan keabsahannya. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, BPJPH akan meminta pelaku usaha untuk melengkapinya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan dan pengujian produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH bertanggung jawab untuk melakukan audit halal, termasuk memeriksa bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan oleh pelaku usaha. LPH akan memastikan bahwa semua proses produksi memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

Setelah LPH melakukan pemeriksaan, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pembayaran biaya sertifikasi dan mengunggah bukti pembayaran ke sistem SIHalal. BPJPH akan memverifikasi bukti pembayaran tersebut sebelum melanjutkan proses sertifikasi. Proses ini memastikan bahwa semua kewajiban finansial pelaku usaha terkait sertifikasi halal telah diselesaikan.

Dengan hasil audit dari LPH, BPJPH akan melanjutkan proses sertifikasi dengan mengajukan hasil audit ke Komisi Fatwa MUI. Komisi Fatwa MUI akan mengadakan sidang untuk membahas hasil audit dan menetapkan status halal produk tersebut. Jika produk dinyatakan memenuhi standar halal, fatwa halal akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Setelah fatwa halal ditetapkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi. Sertifikat ini dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui akun mereka di SIHalal. Sertifikat halal yang diterbitkan ini berlaku selama tidak ada perubahan dalam komposisi bahan atau proses produksi dari produk yang bersangkutan. Jika ada perubahan, pelaku usaha harus mengajukan ulang sertifikasi.

Sertifikasi halal reguler (mandiri) ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan pengakuan halal secara resmi. Proses yang jelas dan terstruktur ini memungkinkan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap konsumen Muslim dengan cara yang efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.