Pemberitahuan Pembayaran Langsung Insentif Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Pemberitahuan Pembayaran Langsung Insentif Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan nomor P-1082/BD.II/P.I.II/HM.01/06/2024 tertanggal 13 Juni 2024, diumumkan bahwa BPJPH akan menerapkan pembayaran insentif langsung kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pemberitahuan ini ditujukan kepada pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan para P3H yang terlibat dalam proses pendampingan sertifikasi halal.

Langkah ini merupakan kebijakan baru yang diambil oleh BPJPH untuk meningkatkan efisiensi proses pembayaran dan memastikan bahwa insentif yang diberikan kepada P3H tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Dalam kebijakan ini, pembayaran insentif langsung akan dilakukan mulai 24 Juni 2024, dan P3H diharapkan telah memperbarui data mereka, terutama data rekening dan NPWP, agar proses pembayaran berjalan lancar.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pajak penghasilan (PPh) 23 untuk pembayaran kepada LP3H, dan PPh 21 untuk pembayaran kepada P3H. Ini berarti, setiap P3H harus memastikan bahwa NPWP mereka telah diverifikasi agar pajak dapat dikenakan secara tepat sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Selain itu, biaya transfer antar bank akan dibebankan kepada penerima, sehingga penting bagi P3H untuk memastikan bahwa data rekening yang diserahkan sudah benar dan valid. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data rekening, pembayaran tidak dapat diproses, dan LP3H akan diminta untuk mengajukan kembali invoice setelah memperbaiki data tersebut.

P3H yang menemukan bahwa data rekening mereka tidak valid dapat memperbarui data tersebut melalui tautan yang disediakan oleh BPJPH, yaitu https://bit.ly/PengecekanProfileP3H. Pengecekan ini harus dilakukan secepat mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam proses pembayaran insentif. BPJPH juga akan melakukan pembaruan data rekening yang tidak valid melalui sistem ini.

LP3H bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap data nomor rekening dan NPWP yang diinput oleh P3H di bawah naungan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pembayaran sudah benar, dan tidak ada kendala saat melakukan transfer insentif kepada P3H.

Jika terdapat invoice yang gagal dibayarkan karena data yang tidak valid, LP3H diminta untuk mengajukan invoice baru setelah memperbaiki data tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pembayaran yang tertunda karena kesalahan teknis, sehingga P3H dapat menerima insentif mereka tepat waktu.

Dengan adanya kebijakan pembayaran langsung ini, BPJPH berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada P3H serta mempercepat proses pendampingan halal di seluruh Indonesia. Pembaruan data rekening dan NPWP menjadi langkah penting dalam mewujudkan proses pembayaran yang lebih transparan dan efisien.