Panduan Update Profile, Verifikasi Data Rekening, dan NPWP Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam sistem sertifikasi halal di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan untuk melakukan pembaruan profil secara berkala, termasuk verifikasi data rekening dan NPWP. Pembaruan ini penting dilakukan untuk memastikan keabsahan informasi serta memfasilitasi proses administrasi terkait pembayaran dan pendampingan halal. Berikut adalah panduan terstruktur untuk melakukan update profile serta verifikasi data rekening dan NPWP bagi P3H.
Langkah pertama dalam proses update profile adalah dengan mengunjungi laman resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id. Setelah masuk ke laman tersebut, P3H harus login menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, P3H dapat memilih menu "Profile" pada tampilan dashboard. Di sinilah P3H dapat melihat informasi personal dan melakukan pembaruan pada data yang diperlukan.
Pada bagian update data rekening, P3H harus memilih nama bank yang sesuai dengan rekening yang digunakan. Pastikan untuk mencantumkan nomor rekening hanya berupa angka tanpa karakter unik seperti tanda baca atau spasi. Selain itu, nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama yang tertera pada KTP. Jika terdapat perbedaan format nama, seperti adanya tambahan gelar atau sebutan pada rekening bank, hal ini dapat dibenarkan selama pemilik rekening dan P3H adalah orang yang sama.
Untuk melengkapi proses verifikasi rekening, P3H perlu mengunggah foto atau scan buku rekening yang memperlihatkan nomor rekening dan nama pemiliknya. Format file yang diterima adalah JPG atau PDF. Foto ini harus jelas agar memudahkan proses verifikasi oleh LP3H. Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Update" untuk menyimpan perubahan.
Selain rekening, NPWP juga merupakan data penting yang harus diverifikasi. P3H harus memasukkan nomor NPWP berupa angka tanpa spasi atau karakter unik lainnya. Nama yang terdaftar pada NPWP harus sesuai dengan nama P3H. Jika P3H belum memiliki NPWP, kolom tersebut dapat diisi dengan angka 0 sebagai placeholder. Sama seperti data rekening, P3H juga diwajibkan untuk mengunggah foto atau scan NPWP dalam format JPG atau PDF yang memperlihatkan nomor NPWP dan nama pemilik.
Verifikasi profile ini juga akan dilakukan oleh LP3H, yang bertugas memastikan kesesuaian data antara nama P3H dan nama pemilik rekening serta NPWP. Jika ada perbedaan kecil dalam nama, seperti penambahan gelar atau sebutan, hal ini akan ditoleransi selama P3H dan pemilik rekening atau NPWP adalah orang yang sama. LP3H juga bertanggung jawab untuk memeriksa keaktifan rekening melalui mobile banking atau metode pengecekan lainnya sebelum melakukan persetujuan.
Jika semua data valid, LP3H akan memberikan persetujuan dan melaporkannya kepada BPJPH. Penting untuk diingat bahwa ketidakakuratan dalam data yang diserahkan dapat memperlambat proses verifikasi dan mempengaruhi pelaksanaan tugas pendampingan P3H. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi P3H untuk memeriksa kembali setiap data sebelum melakukan update.
Proses update profile ini sangat penting untuk memastikan bahwa data P3H tetap valid dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH. Dengan melakukan verifikasi data rekening dan NPWP secara berkala, P3H dapat memastikan bahwa proses administrasi, terutama terkait dengan pembayaran dan pelaporan, berjalan dengan lancar.