Petunjuk Pengisian Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal dan Label Halal

Petunjuk Pengisian Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal dan Label Halal

Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal dan Label Halal merupakan alat yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kesesuaian produk dengan standar halal yang ditetapkan. Pengisian instrumen ini penting dilakukan oleh tim pengawas untuk memastikan bahwa seluruh produk yang telah disertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengisian instrumen dilakukan dengan format checklist yang mencakup berbagai aspek dari proses produksi hingga pencantuman label halal pada produk.

Langkah pertama dalam pengisian instrumen pengawasan adalah memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan sudah siap. Tanggal pengawasan harus diisi sesuai dengan tanggal pengawas melakukan inspeksi. Selain itu, nomor surat tugas pengawasan dan nama tim pengawas harus dicantumkan secara lengkap, termasuk lokasi pengawasan dan jenis produk yang diawasi. Semua informasi ini penting untuk mendokumentasikan proses pengawasan dengan tepat.

Pada tahap pemeriksaan sertifikat halal, instrumen pengawasan mengharuskan pengawas untuk memeriksa nomor sertifikat yang terdiri dari 17 angka dan diawali dengan kode “ID.” Pengawas perlu memastikan bahwa nomor sertifikat yang tercantum pada produk sesuai dengan data yang ada di sistem BPJPH. Selain itu, nama produk dan pelaku usaha yang dicantumkan pada sertifikat harus sesuai dengan data yang tertera di aplikasi SIHalal dan sistem informasi BPJPH.

Pengawas juga harus memastikan bahwa alamat pelaku usaha yang tertera pada sertifikat halal sesuai dengan lokasi produksi yang diawasi. Jika pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi pelaku usaha, bagian ini harus diisi dengan detail. Selain itu, pengawas harus memindai barcode yang ada pada sertifikat halal untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Semua informasi dari hasil pemindaian barcode harus cocok dengan data yang ada di sistem BPJPH.

Instrumen pengawasan label halal melibatkan pengecekan detail mengenai pencantuman label pada produk. Pengawas harus memastikan bahwa produk yang telah memiliki sertifikat halal mencantumkan label halal pada kemasan, bagian tertentu produk, atau tempat tertentu yang mudah dilihat dan dibaca. Label halal harus memiliki logo halal yang resmi dan nomor sertifikat halal yang benar sesuai dengan ketentuan BPJPH.

Selain itu, pengawas juga harus memeriksa warna dan bentuk label halal yang digunakan. Warna ungu digunakan sebagai warna primer untuk label halal, sedangkan warna hitam atau putih sebagai warna sekunder. Label halal juga harus berada dalam bingkai yang jelas dan sesuai dengan desain kemasan produk. Pengawas perlu memastikan bahwa label halal tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, instrumen pengawasan juga memeriksa berbagai aspek teknis lainnya seperti prosedur pemisahan alat dan tempat antara produk halal dan non-halal, kebersihan lokasi produksi, serta dokumentasi yang terkait dengan proses produksi halal. Semua hal ini dicatat dalam instrumen pengawasan untuk memastikan bahwa produk tetap terjaga kehalalannya selama seluruh tahap produksi.

Pengisian instrumen pengawasan sertifikasi halal dan label halal sangat penting untuk menjaga kehalalan produk yang beredar di pasar. Dengan mengikuti petunjuk pengisian yang tepat, pengawas dapat memastikan bahwa setiap produk yang diawasi telah memenuhi standar halal yang berlaku, serta memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim di Indonesia.