Prosedur Perpindahan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Prosedur Perpindahan Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memiliki peran penting dalam memastikan pelaku usaha mematuhi standar halal. Namun, dalam menjalankan tugasnya, P3H mungkin perlu berpindah dari satu Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) ke LP3H lain. Perpindahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Prosedur perpindahan P3H ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendampingan tetap berjalan dengan lancar meskipun terjadi perubahan dalam domisili atau situasi lain yang memerlukan perpindahan.

Salah satu alasan utama perpindahan P3H adalah perubahan domisili. Jika P3H berpindah domisili ke provinsi lain yang berbeda dari LP3H asal, maka P3H dapat mengajukan permohonan perpindahan ke LP3H di provinsi yang baru. Hal ini dilakukan agar pendampingan tetap efektif dan efisien sesuai dengan lokasi tempat tinggal P3H.

Alasan lain yang mendasari perpindahan P3H adalah kurangnya pembinaan dari LP3H asal. Jika dalam kurun waktu delapan bulan atau lebih P3H tidak mendapatkan pembinaan dari LP3H asal, maka P3H berhak untuk mengajukan permohonan perpindahan ke LP3H lain yang lebih aktif memberikan pembinaan. Tujuannya adalah untuk memastikan P3H tetap mendapatkan dukungan dan pelatihan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pendampingan.

Perpindahan juga dapat dilakukan jika LP3H asal mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan nomor registrasi. Dalam situasi ini, P3H memiliki hak untuk berpindah ke LP3H lain agar tugas pendampingan tidak terganggu. Sanksi terhadap LP3H asal dapat menghambat pelaksanaan proses pendampingan, sehingga perpindahan ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan.

Prosedur perpindahan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh P3H kepada LP3H asal. Dalam surat permohonan tersebut, P3H harus mencantumkan nama, nomor registrasi, nomor telepon, serta surat kesediaan dari LP3H tujuan untuk menerima perpindahan. Selain itu, alasan perpindahan juga harus dijelaskan secara rinci. LP3H asal kemudian akan meninjau permohonan tersebut dan menyampaikan persetujuan tertulis kepada BPJPH.

Jika permohonan perpindahan disetujui, BPJPH akan melakukan penetapan perpindahan P3H melalui sistem SIHALAL. Namun, jika LP3H asal menolak permohonan tersebut, mereka harus memberikan alasan yang rasional dan objektif, yang kemudian dilaporkan kepada BPJPH. Penolakan yang tidak rasional atau tidak objektif dapat ditinjau ulang oleh BPJPH, dan jika ditemukan ketidaksesuaian, BPJPH tetap dapat memproses perpindahan.

Dalam situasi di mana LP3H asal sedang dikenakan sanksi administratif, P3H dapat langsung mengajukan permohonan perpindahan ke LP3H tujuan. Proses ini melibatkan pengajuan surat permohonan perpindahan yang mencakup identitas P3H dan informasi LP3H yang sedang terkena sanksi. Setelah LP3H tujuan menyetujui permohonan tersebut, BPJPH akan memverifikasi dokumen dan melakukan penetapan perpindahan.

Perpindahan P3H antar LP3H hanya dapat dilakukan jika P3H tidak sedang menjalani sanksi administratif. Jika P3H sedang dalam proses sanksi, mereka tidak diperkenankan untuk berpindah hingga sanksi tersebut diselesaikan. Prosedur ini diatur untuk memastikan bahwa P3H yang bertanggung jawab tetap terikat pada LP3H asal hingga masalah administratif yang dihadapi diselesaikan.