SOP Self Declare: Prosedur Sertifikasi Halal untuk UMK

SOP Self Declare adalah prosedur standar yang dirancang untuk mempermudah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikasi halal. Melalui mekanisme ini, UMK dapat mengajukan sertifikasi halal dengan cara yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau dibandingkan dengan prosedur reguler. Sertifikasi halal self declare diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil agar dapat bersaing di pasar produk halal.
Langkah pertama dalam SOP Self Declare adalah pendaftaran oleh pelaku usaha melalui platform SIHalal. Pelaku usaha harus membuat akun dan melengkapi data terkait dengan usaha mereka, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha, jenis produk, dan bahan-bahan yang digunakan. Setelah pendaftaran selesai, BPJPH akan melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan.
Selanjutnya, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka telah menunjuk Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini berperan penting dalam proses verifikasi di lapangan. Mereka akan membantu pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal, termasuk penggunaan bahan halal, pemisahan alat produksi, serta menjaga kebersihan selama proses produksi.
Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap produk yang diajukan. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku yang digunakan, memastikan bahwa semua bahan sudah bersertifikat halal atau dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Pendamping juga memastikan bahwa proses produksi dilakukan dengan teknologi sederhana yang sesuai dengan karakteristik UMK.
Setelah proses verifikasi oleh pendamping selesai, laporan hasil verifikasi akan disampaikan kepada BPJPH. Laporan ini mencakup hasil dari pengecekan di lapangan dan verifikasi dokumen. BPJPH kemudian akan memproses laporan tersebut dan mempersiapkan untuk tahap selanjutnya, yaitu penerbitan sertifikat halal.
BPJPH akan melakukan sidang fatwa untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan. Sidang ini dilakukan dengan melibatkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan memutuskan status kehalalan produk berdasarkan laporan yang telah diserahkan oleh pendamping PPH. Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui sistem SIHalal.
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga konsistensi dalam proses produksi. Jika terjadi perubahan dalam bahan atau proses produksi, mereka diwajibkan untuk segera melaporkan kepada BPJPH dan mengajukan sertifikasi ulang jika diperlukan. Sertifikat halal yang diterbitkan hanya berlaku selama tidak ada perubahan dalam komposisi atau proses produksi.
Mekanisme self declare ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMK yang sering kali menghadapi tantangan finansial dan administratif dalam mendapatkan sertifikasi halal. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan pendampingan yang memadai, diharapkan UMK dapat memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan produk halal di pasar yang semakin kompetitif.