Apa Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler?

Apa Persyaratan Sertifikasi Halal Reguler?

Sertifikasi halal reguler merupakan proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Persyaratan ini penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah sesuai dengan syariat Islam.

Persyaratan pertama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal reguler adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini diperlukan sebagai identifikasi resmi bahwa usaha tersebut terdaftar secara legal. Bagi usaha non-UMK dan pelaku usaha luar negeri, penyelia halal dalam perusahaan harus memiliki sertifikat pelatihan dan uji kompetensi yang diakui oleh lembaga yang berwenang.

Selain itu, bagi jasa penyembelihan, pelaku usaha wajib memiliki juru sembelih halal yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan dan uji kompetensi. Hal ini penting karena proses penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan tata cara syariah yang ketat untuk menjaga kehalalan produk yang dihasilkan.

Pelaku usaha juga harus memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk. LPH akan bertugas untuk melakukan audit terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal, termasuk memeriksa bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pengemasan produk. Setelah hasil audit diterima, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan fatwa halal.

Setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat mendaftar sertifikasi halal melalui platform ptsp.halal.go.id. Setelah mendaftar, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya. Jika semua dokumen lengkap, LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan dan audit kehalalan produk.

Jika hasil pemeriksaan oleh LPH menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan, Komisi Fatwa MUI akan mengadakan sidang fatwa untuk menetapkan status halal produk tersebut. Setelah fatwa halal dikeluarkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui aplikasi SIHalal.

Sertifikat halal yang diterbitkan akan berlaku selama produk yang disertifikasi tidak mengalami perubahan dalam komposisi bahan atau proses produksinya. Namun, jika ada perubahan dalam salah satu aspek tersebut, pelaku usaha harus mengajukan ulang sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk tetap sesuai dengan standar syariah yang berlaku.

Proses sertifikasi halal reguler ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan yang ketat. Dengan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk mereka aman dan sesuai dengan prinsip syariat.